Perilaku
seks bebas adalah perbuatan zina. Karena seks bebas merupakan hubungan seks
yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan bukan melalui pernikahan sah.
Alquran sebagai kitab suci agama islam tegas-tegas melarang dan mengharamkan
perbuatan zina atau seks bebas. Zina tidak saja merupakan perbuatan merusak
kehidupan manusia itu sendiri, tetapi juga keji dan buruk.
A. Berkurangnya
Rezeki dan Umur.
Salah satu pengaruh zina yang paling
berbahaya ialah bahwa perbuatan zina bisa mengurangi umur manusia. Dalam
perzinaan itu ada enam hal yang akan terjadi, Tiga hal terjadi di dunia ini dan
tiga hal lagi yang terjadi di akherat nanti. Tiga hal terjadi di dunia ialah bahwa
sesungguhnya zina menghilangkan kehormatan, mewariskan kemiskinan, dan
mengurangi umur. Sedangk hal yang terjadi dan tiga hal yang terjadi di akhirat
nanti bahwa perzinaan menimbulkan amarah Tuhan, hisab yang jelek, dan kekekalan
di neraka. Perzinaan menimbulkan kekafiran dan menyebabkan sepinya rumah dari
penghuninya.
Perilaku seks bebas (free sex)
merendahkan derajat kemanusiaan itu sendiri. Karena perilaku seks bebas
menyalurkan kebutuhan biologis seksualnya sama
saja seperti hewan yang tidak punya aturan. Mereka bebas melakukan
hubungan seks tanpa ada ikatan pernikahan.
Jd, pelaku seks bebas yang tidak
sesuai dengan fitrahnya manusia dan meniru kehidupan hewan adalah perbuatan
yang merendahkan derajat manusia itu sendiri. Kebutuhan seksualnya seharusnya
disalurkan menurut fitrahnya manusia, yakni melalui pernikahan yang sah, bukan
seperti hewan memenuhi kebutuhan biologisnya.
Perilaku seks bebas sangat merugikan wanita. Pria malah
sangat mendapat peluang lebih besar bila wanita mencoba melepaskan diri dari
norma-norma, tak lain karena pada dasarnya norma itu tidak berlaku bagi mereka.
Seorang perempuan menjunjung harga diri,
lalu mencoba menggambarkan kapan seorang perempuan boleh tidur dengan pria.
Kesimpulannya, ia menganggap hubungan intim pria dan perempuan tidak bisa dilakukan sembarangan, tetapi harus terikat ddengan norma-norma
susila dan ketentuan yang ada. Misalnya lewat sebuah pernikahan.
Perilaku seks bebas merendahkan
harga diri, martabat dan kesucian seorang perempuan. Padahal Agama islam di
satu sisi meletakkan derajat kaum perempuan (ibu) lebih tinggi dari pada kaum
laki-laki (bapak).
Fitrah perempuan akan menolak
siapapun yang hendak menodai kesuciannya. Sebab, perempuan yang pernah ternoda
itu tidak ada harganya lagi di mata masyarakat, dan ia akan dibiarkan
berkeliaran ke sana ke mari bagai kupu-kupu malam.
Kelahiran anak tanpa Ayah, adalah
konsekuensi dari hubungan seks bebas. Betapapun hati-hatinya setiap pelaku seks
bebas menggunakan alat-alat kontrasepsi, kondom misalnya : untuk mencegah
kehamilan, toh dari sekian banyak dan berulang-ulang seks bebas, bisa juga
kebobolan. Pelakunya (perempuan) hamil. Kondom yang dipakai bisa bocor.
Anak yang lahir di luar pernikahan,
hasil seks bebas, di tengah masyarakat pasti menghadapi masalah. Perasaan
miner, rendah diri, aib tercoreng dimuka sejak mereka lahir ulah perbuatan
“orang tuanya”. ia akan merasa kesulitan didalam menempuh bahtera kehidupan,
jalan yang ditempuh bakal penuh dengan rintangan-rintangan. Kecuali bagi mereka
yang berpandangan luas, masalah ini dapat diatasi. Orang-orang ini menyadari
bahwa seharusnya anak yang lahir dari hubungan seks bebas itu tidak dibawa-bawa
dengan kesalahan yang diperbuat oleh kedua orang tua.
Anak-anak hasil hubungan seks bebas,
diluar pernikahan, tumbuh dan besar dengan kondisi kurang kasih sayang dari
orang tua, baik ibu, apalagi ayah. Dari kenyataan, kebanyakan mereka yang
berbuat jahat dan nakal adalah anak-anak yang kurang mendapat kasih sayang dari
orang tua sejak lahir hingga tumbuh remaja.
Seks bebas yang sampai melahirkan
anak, umumnya jarang laki-laki yang mau bertanggung jawab. Apalagi perempuan
tersebut berganti-ganti pasangan dalam hubungan seks, dipastikan tidak ada
laki-laki yang bertanggung jawab. Sedangkan satu orang saja laki-laki yang
berhubungan seks bebas dengan perempuan, masih saja tidak mau mengakui anak
yang lahir adalah buah “cinta” nya. Selanjutnya terjadilah kehamilan gelap,
lahir bayi tanpa ada laki-laki yang mengakui ayah yang sah. Dalam hitungan
angka, banyak bayi terlantar tanpa Ayah. Mereka yang terlanjur hamil diluar
niakah, tidak menggugurkan kandungannya. Sebab, mereka menganggap bahwa abortus
adalah pembunuhan.
Menurut hukum dunia, tujuan anak ini
dihinakan adalah untuk memberi ingat kepada manusia agar menjauhkan perbuatan
setan (terkutuk) itu, apabila dia bertakwa. Kesimpulannnya, anak yang lahir di
luar nikah alias anak seks bebas, tidak boleh dikatakan sama statusnya dengan
anak yang lahir dari nikah yang sah.
Pengguguran kandungan, aborsi adalah
akibat yang paling menyedihkan dari perbuatan seks bebas. Banyak wanita yang
melakukan seks bebas terpaksa melakukan aborsi karena tidak ingin bayi yang
dikandungannya lahir. Tindakan aborsi selain melibatkan perempuan, juga
melibatkanpihak rumah sakit, dokter (ahli kandungan), dukun dan tenaga medis
lain.
Kasus Aborsi dikalangan remaja didorong oleh
hubungan seks bebas pranikah. Remaja (tentunya remaja putri) hamil akibat
hubungan seks bebas menghadapi dilema. Di satu sisi tidak menyangka bakal bisa
sampai hamil. Sehingga kehamilan yang terjadi harus dihentikan dengan aborsi.
Di sisi lain, tindakan aborsi sama saja melakukan pembunuhan terhadap darah
daging sendiri. Di sinilah muncul bayangan rasa berdosa begitu menghantui.
Tidak jarang jalan pintas dilakukan dengan aborsi, membunuh bayi dalam
kandungan sendiri. Sampai-sampai bayinya dibuang di tong sampah, selokan, kali,
atau dibenamkan hidup-hidup hingga tewas.
Berita-berita sekitar aborsi, pembunuhan dan penemuan bayi hasil
hubungan seks bebas trus menghiasi halaman surat kabar si setiap daerah-daerah.
Menurut pandangan ulama, aborsi sama
saja melakukan pembunuh terhdap nyawa manusia. Sesungguhnya tidak ada satu pun
agama di muka bumi ini mengesahkan
terjadinya pembunuhan janin/ bayi normal melalui aborsi. Menggugurkan
anak dalam kandungan merupakan kejahatan terhadap makhluk yang telah berwujud.
Jika telah menjadi segugumenmpal darah, maka kejahatan bertambah dan apabila
telah bernyawa dan berbentuk makhluk, maka menggugurkan merupakan kejahatan
yang makin meningkat keburukannya.
Walaupun kandungan belum bernyawa
tetap haram. Alasannya, sejak masuknya Air mani ke dalam rahim
seorang wanita yang bertemu dengan indung telur, sampai menjadi nutfah dan
ditiupkannya ruh adalah rangkaian dari proses kejadian manusia. Dengan
demikian, mengugurkan kandungan tanpa alasan yang kuat, misalnya membahayakan
bagi si ibu yang mengandungnya, akan mendatangkan bencana bagi si ibu dengan
terjadinya pendarahan.
Kehancuran rumah tangga adalah
petaka bagi istri dan anak-anak. Mereka ini adalah yang merasakan pahit
getirnya akibat kehancuran rumah tangga. Salah satu penyebab kehancuran rumah
tangga, adalah terjadinya hubungan seks di luar ikatan pernikahan yang dilakukan
suami atau istri.
Seks bebas yang dilakukan suami atau
istri, baik melalui tindakan affair, jajan diluar rumah, selingkuh, dan punya
“simpanan” seringkali memicu terjadi pertengkaran di dalam rumah tangga. Bila
hal itu berlarut-larut dan pasangan masing-masing tidak siap menerima kenyataan
tersebut, keributan adalah awal dari kehancuran rumah tangga. Tidak jarang
berlanjut ke arah perceraian. Itu
artinya, kehancuran rumah tangga sudah tidak bisa lagi dihindari. Yang paling
menderita adalah anak-anak karena menghadapi kehancuran rumah tangga di
saat-saat membutuhkan kasih sayang kedua orang tua nya, ayah dan ibu.
Banyaknya penelitian yang dilakukan
ahli kesehatan, salah satu penyebab penyakit kelamin adalah perilaku seks
bebas. Teutama mereka yang suka gonta-ganti pasangan seks. Lahan subur
tumbuhnya penyakit kelamin adalah melalui pelacuran. Hal itu sangat wajar,
karena pelacur yang berganti pasangan potensial menyebarkan penyakit kelamin.
Bila salah satu saja pasangan seks nya menderita penyakit kelamin, maka
kemungkinan untuk menular bisa saja. Maka banyak dan sering seseorang
berhubungan seks dengan pelacur yang mengidap virus bpenyakit kelamin tertentu,
dapat dipastikan kemungkinan tertular penyakit kelamin tersebut.
Bagi laki-laki maupun perempuan bisa
berisiko tertular penyakit kelamin. Perempuan berisiko lebih besar untuk
tertular, karena bentuk alat reproduksi perempuan lebih rentan terhadap
penularan penyakit menular seksual (PMS). Sayangnya, 50% (separuh) darib
perempuan yang tertular PMS tidak tahu bahwa sudah tertular. Hubungan seks yang
dilakukan di luar pernikahan akan membawa risiko dan rentan terhadap berbagai
macam PMS. Setiap orang yang sudah aktif seksual terpapar risiko PMS,
kebanyakan mengira hanya bisa tertular jika berhubungan seks dengan pekerja
seks.
Acquired immune Deficiency Syndrome
(AIDS) dan Human Immuneodeficiency Virus (HIV), sudah merupakan ancaman bagi
kehidupan manusia aat ini. AIDS tidak mengenal siapa dia, muda, tua, anak, wanita,
laki-laki, orang awam, public figur, bahkan bintang olahraga dunia pun tak
luput dari AIDS.
Terjangkitnya virus HIV tidak
terlepas dari gaya hidup, terutama kehidupan seksualnya yang bebas. Dilihat dari sisi ekonomi, penderita AIDS
membutuhkan dana yang tidak sedikit penanganannya.